Archive for October, 2007

Taqabalallahu minna wa minkum

Monday, October 22nd, 2007

                                      Pondok gede-Bekasi 23 Oktober 2007/11 Ramadhan 1428 H

ketemu lagi ..at Syawal moments….

Tidak ada ucapan yang lebih mulia dan sesuai syari yang seharusnya diucapkan kepada sesama muslim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri :

Taqabalallahu minna wa minkum….
Taqabalallahu yaa kariim…

N.B… ganti blogs ke : jaganiakaromu.blogspot.com

Regards
_me_

Berhari Raya Bersama Muslimin dan Pemerintah

Wednesday, October 10th, 2007

                                                                        Bekasi, 28 Ramadhan 1428 H

copy from : http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1021

Berhari Raya Bersama Muslimin
dan Pemerintah

Dikirim oleh webmaster, Senin
31 Oktober 2005, kategori Manhaj

Penulis: Al Ustadz Muhammad
Umar as Sewed

.:
:.

Hukum asal penentuan awal bulan Syawwal (Hari Raya ‘Iedlul
Fithri) adalah dengan ru’yatul hilal (melihat bulan sabit) berdasarkan hadits
yang diriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنهما bahwasanya Nabi صلى الله عليه
وسلم bersabda:

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ
غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ. (رواه البخاري ومسلم عن ابن عمر رضي الله
عنهما)

Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian
ber-iedlul Fithri hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalang untuk
melihatnya, maka kalian perkirakanlah. (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar رضي
الله عنهما)

"Memperkirakan" ketika hilal terhalang oleh awan atau lainnya adalah
dengan menggenapkan bilangan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits lain sebagai berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ. (رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة رضي
الله عنه)

Berpuasalah kalian jika kalian melihatnya (hilal) dan ber’iedlul Fithrilah
kalian jika kalian melihatnya. Jika kalian terhalang untuk melihatnya, maka
sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari. (HR. Bukhari Muslim dari Abu
Hurairah رضي الله عنه)

Maka jika yang terhalang adalah hilal

Syawwal, genapkanlah bulan Ramadlan 30 hari.

Penentuan Ramadlan, Syawwal, Haji dan lain-lain adalah tanggung jawab penguasa

Hari Raya adalah suatu amalan yang bersifat jama’i (dilakukan secara
berjama’ah), maka penguasalah yang berkewajiban untuk ru’yatul hilal atau
orang-orang khusus yang mereka tugaskan, atau merekalah yang menerima
berita-berita dari orang yang melihat hilal dan menentukan sah atau tidak
sahnya. Oleh karena itu kita tidak bisa melaksanakan hari raya sendiri-sendiri
dengan melihat hilal sendiri-sendiri.
Kewajiban rakyat -kaum muslimin - adalah mentaati penguasanya pada hasil
keputusan mereka, hingga terjadilah kebersamaan yang dikehendaki oleh syariat
Islam.
Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani رحمه الله dalam Tamamul Minnah:
"Sesungguhnya untuk melihat hilal atau mencari berita tentang hilal dari
negeri-negeri lain pada hari ini adalah perkara yang mudah, sebagaimana sudah
dimaklumi. Namun yang demikian perlu perhatian serius dari para penguasa
negara-negara Islam hingga (persatuan) akan terwujud menjadi kenyataan insya
Allah tabaraka wa ta’ala". (Tamamul Minnah, hal. 398)
Perintah untuk mentaati penguasa tersebut adalah terus berlangsung walaupun
penguasa tersebut dhalim atau fasik.
Berkata Imam ash-Shabuni رحمه الله dalam Aqidatus Salaf hal. 102: "Ahlul
hadits berpendapat untuk menegakkan shalat Jum’at dan dua hari raya dan
lain-lain dari shalat-shalat jama’ah di belakang setiap penguasa muslim yang
baik atau pun yang jahat. Dan berpendapat untuk berjihad memerangi orang-orang
kafir bersama mereka, walaupun penguasa tersebut dhalim dan jahat".
Berkata Imam al-Barbahari رحمه الله: "Ketahuilah bahwa kejahatan penguasa
tidak mengurangi kewajiban yang Allah wajibkan melalui lisan nabi-Nya صلى الله
عليه وسلم. Kejahatannya untuk diri mereka sendiri, sedangkan ketaatan dan
kebaikanmu bersamanya tetap sempurna -Insya Allah. Yakni kebaikan berupa shalat
jama’ah, Jum’at dan jihad bersama mereka dan segala sesuatu dari ketaatan yang
dikerjakan bersama mereka, maka pahalamu sesuai dengan niatmu". (Syarhus
Sunnah, al-Barbahari, hal. 116)
Berkata Abu Ja’far ath-Thahawi رحمه الله: "Haji dan jihad terus
berlangsung bersama penguasa kaum muslimin, yang baik atau yang jahat, sampai
hari kiamat; tidak terbatalkan dan tidak gugur (dengan kefasikan mereka).
(Al-Aqidah ath-Thahawiyah, dengan syarh Ibnu Abil ‘Izz, hal. 287)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله: "Dan mereka (ahlus sunnah
wal jama’ah) memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar
sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syari’at. Mereka berpendapat untuk
menegakkan haji, shalat jum’at, dan hari raya bersama para penguasa, apakah
mereka orang-orang baik ataukah orang-orang jelek. Dan berpendapat untuk
menegakkan shalat jama’ah, jihad dan menegakkan nasehat untuk umat".
(Aqidah Wasithiyah, Ibnu Taimiyah, hal. 257)
Berkata Syaikh Shalih al-Fauzan رحمه الله ketika menjelaskan ucapan Ibnu
Taimiyah di atas sebagai berikut: "Yang demikian karena tujuan kaum
muslimin adalah menyatukan kalimat dan menghindari perpecahan dan perselisihan.
Karena penguasa yang fasik tidak lepas dari kedudukannya sebagai penguasa yang
harus ditaati dan tidak boleh ditentang, apalagi jika sampai berakibat
menelantarkan kewajiban-kewajiban dan menumpahkan darah". (Syarh Aqidah
al-Washithiyah, Syaikh Shalih Fauzan, hal. 216)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله ketika menjelaskan
ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: "Mereka
(ahlus sunnah wal jama’ah) berpendapat untuk menegakkan haji bersama para
penguasa walaupun mereka fasik. Bahkan walaupun merekaeminum khamr ketika haji.
Mereka tidak berkata: "Ini adalah imam faajir, kami tidak mau terima
kepemimpinannya". Karena mereka berpendapat bahwa mentaati penguasa adalah
wajib walaupun mereka fasik, selama kefasikannya tidak membawa pada kekafiran yang
jelas yang di sisi Allah kita punya bukti…". (Syarh al-Aqidah
al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 337)
Beliau berkata pula: "Demikian pula menegakkan hari raya-hari raya bersama
para penguasa yang mengimami shalat mereka. Apakah ia orang baik ataukah orang
jelek. Dengan jalan yang damai ini, jelaslah bahwa agama Islam ini merupakan
jalan tengah di antara orang yang berlebih-lebihan dan orang-orang yang
melalaikan". (sumber yang sama hal. 336)

Berkata Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi رحمه الله: "Telah ditunjukkan oleh
dalil-dalil dari kitab dan sunnah serta ijma’ para salaful ummah bahwa para
penguasa, pemimpin shalat, hakim, panglima perang dan pengurus zakat ditaati
dalam perkara-perkara ijtihad. Dan tidaklah mereka mentaati anak buahnya dalam
perkara ijtihad, tetapi rakyatlah yang harus mentaatinya dalam masalah-masalah
tersebut. Dan hendaklah mereka menyerahkan pendapatnya kepada penguasa
tersebut, karena kepentingan umum dan persatuan serta bahayanya perpecahan dan
pertikaian adalah lebih diperhatikan daripada masalah-masalah pribadi atau
kelompok." (Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 376)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله: "Jika ada yang
bertanya: "Mengapa kita mesti shalat di belakang mereka dan mengikuti
mereka dalam haji, jihad, Jum’at dan hari raya?" Kita katakan bahwa mereka
adalah penguasa kita yang kita beragama dengan mentaati mereka, karena perintah
Allah سبحانه وتعالى:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ… (النساء: 59)

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah

Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian…"
(an-Nisaa’: 59)

Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

إِنَّهَا سَتَكُونُ بَعْدِي أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذَلِكَ قَالَ تُؤَدُّونَ الْحَقَّ
الَّذِي عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ . (رواه مسلم)

Sesungguhnya akan terjadi setelahku kedhaliman-kedhaliman dan perkara-perkara
yang kalian ingkari. Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa yang engkau
perintahkan kepada orang yang mengalami masa tersebut dari kami?" Beliau
menjawab: "Tunaikanlah hak-hak mereka atas kalian, dan mintalah kepada
Allah hak-hak kalian. (HR. Muslim)
Yang dimaksud "hak-hak mereka (para penguasa)" adalah ketaatan kepada
mereka pada selain kemaksiatan. (Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh
Utsaimin, juz ke-2, hal. 339)
Dengan kita mengikuti ucapan-ucapan para ulama di atas, niscaya akan terwujud
kebersamaan yang disebutkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam hadits
yang sudah kita sebutkan pada edisi ke-80, Rasulullah صلى الله عليه وسلم
bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى
يَوْمَ تُضَحُّوْنَ. (رواه الترمذي وقال: حديث غريب حسن )

Puasa itu adalah hari ketika kalian seluruhnya berpuasa, Iedlul Fithri adalah
hari di mana seluruh kalian berbuka (yakni tidak berpuasa lagi –pent.) dan
Iedlul Adha adalah hari ketika kalian seluruhnya menyembelih kurban. (HR.
Tirmidzi dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan Tuhfatul Ahwadzi, 2/37)
Adapun cara para penguasa menentukan hari raya tersebut, apakah dengan ru’yah
atau dengan hisab, maka merekalah yang bertanggung jawab di hadapan Allah
سبحانه وتعالى.

Hadits di atas di samping merupakan dalil untuk berpuasa bersama kaum muslimin,
juga merupakan dalil berhari raya bersama mereka.
Berkata ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 2/72: "Pada hadits ini ada dalil
bahwa yang teranggap dalam menetapkan hari raya adalah kebersamaan manusia. Dan
bahwasanya seorang yang menyendiri dalam mengetahui masuknya hari raya dengan
melihat hilal (bulan sabit) tetap wajib mengikuti kebanyakan manusia. Hukum ini
harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, ber’iedlul Fithri atau pun
berkurban".
Disamping itu ada pula hadits mauquf yang semakna dengan ini dari Aisyah رضي
الله عنها dikeluarkan oleh al-Baihaqi dari jalan

Abu
  Hanifah

,

Ia

berkata:
Menyampaikan kepadaku Ali bin Aqmar, dari Masruq, bahwa ia mendatangi rumah
Aisyah pada hari Arafah (dalam keadaan tidak berpuasa –pent.). Aisyah رضي الله
عنها berkata: "Berilah Masruq minuman dan perbanyaklah halwa
untuknya!" Masruq berkata: "Tidaklah menghalangiku untuk berpuasa
pada hari ini, kecuali aku khawatir hari ini adalah hari raya nahr (iedlul
Adha). Maka Aisyah pun berkata:

النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ. (رواه
البيهقي)

Hari raya Nahr adalah hari manusia menyembelih, dan iedlul Fithri adalah hari
ketika manusia berbuka (yakni tidak lagi berpuasa).
(Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbani,
hal. 442)
Disebutkan pula ucapan senada oleh Ibnul Qayyim رحمه الله dalam Tahdzibu
as-Sunan, 3/214: "Dikatakan bahwa pada hadits ini terdapat bantahan atas
orang yang berkata: "Sesungguhnya barangsiapa yang melihat munculnya bulan
Sabit dengan mengukur hisabnya atau menghitung tempat-tempat terbitnya, boleh
baginya berpuasa dan beriedlul Fithri sendiri, tidak seperti orang yang tidak
mengetahuinya". Dikatakan bahwa seorang yang melihat munculnya bulan sabit
sendirian, tetapi hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa
sebagaimana manusia pun belum berpuasa". (Lihat Silsilah al-Ahaadits
ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)
Demikian pula tentunya siapa yang melihat hilal Syawwal sendirian, namun
penguasa tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berhari raya
sendirian.
Berkata Abul Hasan as-Sindi dalam catatan kakinya terhadap Sunan Ibnu Majah,
setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah dalam riwayat di atas sebagai berikut:
"Tampaknya makna hadits ini adalah bahwa perkara-perkara tersebut bukan
haknya pribadi-pribadi seseorang tertentu. Dan tidak boleh seseorang menyendiri
dalam masalah tersebut, tetapi urusan ini dikembalikan kepada imam dan jama’ah
kaum muslimin seluruhnya. Wajib bagi setiap pribadi mengikuti kebanyakan
manusia dan penguasanya. Dengan demikian jika seseorang melihat hilal, tetapi
penguasa menolaknya, maka semestinya dia tidak tidak menetapkan perkara-perkara
tadi pada dirinya sendirian, sebaliknya wajib baginya mengikuti kebanyakan
manusia". (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albani)
Maka nasehat kita kepada para penguasa adalah: tentukanlah awal bulan Ramadlan,
Syawwal dan lain-lain dengan ru’yatul hilal di mana pun hilal itu terlihat,
walaupun di negara-negara lain.
Dan nasehat kita kepada kaum muslimin adalah: taatilah penguasa; berpuasa dan
ber’iedhul Fithrilah bersama mereka, dan janganlah berpecah-belah.

[Risalah Dakwah MANHAJ SALAF, Insya Allah terbit
setiap hari Jum’at. Ongkos cetak dll Rp. 200,-/exp. tambah ongkos kirim.
Pesanan min 50 exp. bayar 4 edisi di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us
Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03,

Cirebon

. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab & Pimpinan
Redaksi: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Sekretaris: Ahmad Fauzan/Abu Urwah, HP
081564634143; Sirkulasi/pemasaran: Arief Subekti HP 081564690956. Untuk
memperdalam ilmu dan informasi dakwah baca: majalah Asy-Syari'ah &
An-Nasihah atau klik www.asysyariah.com
dan www.salafy.or.id.]

(Dikutip dari bulletin Manhaj Salaf, Edisi:
84/Th. II, tanggal 24 Ramadlan 1426 H/28 Oktober 2005 M, judul asli Berhari
Raya Bersama Kaum Muslimin dan Penguasanya, penulis asli Al Ustadz Muhammad
Umar As Sewed)

 

25 Ramadhan 1428

Sunday, October 7th, 2007

Bekasi, 25 Ramadhan 1428 H

Alhamdulllah masih diberi nikmat hidup olehNya…masih dapat nikmat Ramadhan tahun ini..entah masih dikasih kesempatan tuk menyelesaikannya juga…wa allahu alam…
piye kabare?? mudah2an apik2 wae yach…sy sendiri lagi flu agak berat…
piye Ramadhan nya??mudah2an lancar2 saja yach…Malam 1000 bulan gimana? mudah2an kita termasuk manusia2 beruntung yg mendapatkannya..amin….
Ramadhan belum berlalu tapi di sekeliling saya yang terfokus kapan mudik, kapan lebaran….sedikt yg bertanya, kira2 kita masih dapat ga ramadhan sampai akhir?? atau Ramadhan depan kita masih dikasih kesempatan mendapatkannya…
Ramadhan masih ada, tapi pikiran kita sudah melayang di kampooenggg…seolah-olah kampung akan lari kalo kita tidak memikirkan barang sedikitpun….
atau saya saja yg kelainan yach?? bahkan ditawarin tiket pulang pergi kampung gratis, saya jelas2 menolaknya...org yg aneh kata sebagian kawan2 kantor yg udah pada balek kampung….jawaban saya biasanya cuman cengengesan…toh silaturahmi bukan lebaran saja kan..sungkeman orang tua valid utk semua waktu kan…
so..thinks about Ramadhan sampe benar2 Ramadhan itu berlalu dari kita…belum tentu kita mendapatinya lagi tahun depan…atau bahkan sebelum habis Ramadhan ini kita nda bisa menjamin masih bersamanya…wa allahu alam

Jagania karomu..Wassalam
"sambil menunggu laporan yg lama terprintnya…"